LSP Penulis & Editor Profesional 2024-09-12

Dosen Tersertifikasi Penulis/Editor dan BKD

Photo Asesor

Satu lagi kontribusi sertifikasi kompetensi penulis dan editor bagi kampus adalah penyumbang poin untuk beban kerja dosen (BKD). Penulisan dan pengeditan secara mencolok dapat memengaruhi poin BKD terkait dengan pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Dosen berkewajiban melakukan penelitian yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan di bidangnya. Hasil penelitian berwujud keluaran publikasi ilmiah, seperti artikel ilmiah di jurnal, buku ilmiah, dan laporan penelitian.

Kegiatan penelitian tersebut menjadi salah satu aspek penting yang dipantau, terutama untuk dosen dengan jabatan fungsional tertentu (misalnya, Lektor atau Guru Besar). Dosen yang memiliki jabatan lebih tinggi umumnya diharapkan menghasilkan lebih banyak penelitian berkualitas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Menulis buku ilmiah, seperti buku ajar, monografi riset, dan buku referensi tak pelak lagi menjadi bagian dari aktivitas dosen yang menunjukkan ia terlibat aktif dalam proyek penelitian, pengembangan, dan pemikiran, baik secara individu maupun tim. Dalam publikasi, dosen dapat terlibat sebagai penulis, editor, dan penelaah (editor ahli/mitra bestari) yang menjadi bukti kontribusinya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.

Jika dahulu dosen penulis atau editor belum mendapatkan sarana pengakuan secara nasional dan internasional, keberadaan sertifikasi kompetensi atau profesi penulis dan editor sejak 2019 telah memberikan jalan itu. LSP Penulis dan Editor Profesional (PEP) sebagai satu-satunya penyelenggara sertifikasi di bidang penulisan dan penerbitan telah melaksanakan sertifikasi sekira 11.000 orang hingga 2023 dan terus bertambah.

Sertifikat kompetensi penulis dan editor yang dimiliki oleh dosen menjadi bukti nyata kompetensi literasinya diakui secara nasional dan internasional (berlisensi BNSP) sehingga selain berprofesi sebagai dosen, ia juga dapat menjalankan profesi sebagai penulis dan editor di tengah-tengah masyarakat.

Saat ini LSP PEP memiliki empat skema sertifikasi yang telah disahkan oleh BNSP dalam format klaster, yaitu

1. Skema Penulisan Buku Nonfiksi;

2. Skema Penyuntingan Naskah;

3. Skema Penyuntingan Akuisisi; dan

4. Skema Penyuntingan Substantif.

Tahun depan LSP PEP menyiapkan lebih dari 20 skema sertifikasi di bidang penulisan dan penerbitan dengan format okupasi. Dengan demikian, semakin terbuka peluang bagi dosen untuk mendapatkan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Bahkan, satu dosen dapat memiliki beberapa sertifikat sesuai dengan skema yang diambilnya.

Karena itu, jadilah dosen penulis dan editor yang tersertifikasi BNSP. Laporkan kepada kampus sebagai BKD.

Penulis: Bambang Trim

*Penulis adalah akademisi dan praktisi di industri penulisan dan penerbitan dengan pengalaman 30 tahun. Ia telah menulis 300+ buku dan menyunting ribuan naskah buku. Ia juga menjadi perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Direktur LSP Penulis dan Editor Profesional; Anggota Komite Penilaian Buku Teks di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek; dan pendiri Institut Penprin. 

  • Share: