Struktur Organisasi

Struktur Organisasi LSP Penulis & Editor Profesional

Tugas & Tanggung Jawab

Direktur

  1. Merumuskan kebijakan kegiatan operasional LSP PEP;
  2. Melaksanakan program kerja LSP PEP;
  3. Menetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan uji kompetensi;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan uji kompetensi dan surveilans;
  5. Mengangkat dan memberhentikan karyawan LSP PEP;
  6. Mendelegasikan kewenangan kepada komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditetapkan atas nama LSP PEP;
  7. Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.

Manajer Sertifikasi

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi (surveilans) dan sertifikasi ulang;
  4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
  5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;
  7. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
  8. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi (surveilans) dan sertifikasi ulang;
  9. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
  10. Membuat laporan pertanggungjawaban.

Manajer Mutu

  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP PEP sesuai Pedoman BNSP 201;
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
  3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban.

Manajer Administrasi

  1. Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP PEP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketetausahaan organisasi dan keuangan LSP PEP;
  3. Menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk operasional LSP PEP;
  4. Menerima, mengeluarkan dan mencatat keluar dan masuk uang;
  5. Membuat laporan pertanggungjawaban.