Struktur Organisasi LSP Penulis & Editor Profesional
Direktur
- Merumuskan kebijakan kegiatan operasional LSP PEP;
- Melaksanakan program kerja LSP PEP;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan uji kompetensi;
- Mengevaluasi pelaksanaan uji kompetensi dan surveilans;
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan LSP PEP;
- Mendelegasikan kewenangan kepada komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditetapkan atas nama LSP PEP;
- Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
Manajer Sertifikasi
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi (surveilans) dan sertifikasi ulang;
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi (surveilans) dan sertifikasi ulang;
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
- Membuat laporan pertanggungjawaban.
Manajer Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP PEP sesuai Pedoman BNSP 201;
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
- Membuat laporan pertanggungjawaban.
Manajer Administrasi
- Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP PEP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;
- Melaksanakan tugas-tugas ketetausahaan organisasi dan keuangan LSP PEP;
- Menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk operasional LSP PEP;
- Menerima, mengeluarkan dan mencatat keluar dan masuk uang;
- Membuat laporan pertanggungjawaban.