Dasar Hukum
Dasar hukum sertifikasi profesi bidang penulisan dan penerbitan, yaitu
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasiona;l
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan;