Dasar Hukum LSP PEP

Dasar Hukum

Dasar hukum sertifikasi profesi bidang penulisan dan penerbitan, yaitu

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasiona;l
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan;

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;dan
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Penerbitan Buku;dan
  • Pedoman BNSP 201-204 Tahun 2014;dan
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP.287/LATTAS/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Kesenian, Hiburan dan Kreativitas Bidang Hiburan, Seni dan Aktivitas Lainnya pada Jabatan Kerja Penulis Buku Nonfiksi Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia;dan
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.373/LATTAS/XII/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Aktivitas Penerbitan Buku pada Jabatan Kerja Editor Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia.