Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun 7 anggota BNSP yang dilantik, yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), Nurwijoyo Satrio Aji Martono (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).
Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja.
Sertifikat pelatihan diberikan setelah seseorang mengikuti pelatihan tertentu. Sertifikat pelatihan hanya menyatakan bahwa peserta telah mengikuti suatu pelatihan tertentu. Sementara itu, sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa sesorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), Standar Kerja Khusus, dan/atau Standar Internasional. Sertifikat pelatihan diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antarnegara, pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
LSP Penulis dan Editor Profesional, disebut juga Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional atau LSP PEP adalah institusi yang bergerak dalam bidang sertifikasi penulis dan editor Indonesia di bawah PT Penulis Editor Profesional. Lembaga ini telah disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tahun 2019. Mulai 2020, LSP Penulis dan Editor Profesional juga menyelenggarakan sertifikasi jarak jauh secara daring di rumah masing-masing asesi sebagai tempat uji kompetensi atau TUK. Model sertifikasi ini memanfaatkan aplikasi videotelefoni Zoom sebagai media komunikasi.
Sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP melalui kepanjangtanganan LSP Penulis & Editor Profesional diakui oleh Depnaker. BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja. LSP Penulis & Editor Profesional didirikan dengan status LSP P-3 (Pihak Ketiga) melalui nomor lisensi KEP.0135/BNSP/III/2019 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP PEP berada di bawah badan hukum PT Penulis Editor Profesional dengan Akta Notaris Denny Kurniawan, S.H., M.Kn Tanggal 21 Desember 2018 Nomor 32.
Lihat biaya uji pada tautan berikut ini: Biaya Uji Sertifikasi LSP Penulis & Editor Profesional
Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP
Sila kunjungi laman sistem uji kami pada tautan berikut ini: Sistem Uji Sertifikasi LSP Penulis & Editor Profesional
Sertifikat kompetensi profesional yang diberikan oleh Pertama Ugu tahun
1. Mahasiswa dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya ilmu bahasa dan sastra ilmu, ilmu komunikasi, ilmu penerbitan, dan ilmu DKV. 2. Guru dan dosen yang berprofesi ganda di bidang perbukuan; 3. Fungsional ASN yang berhubungan dengan dunia tulis menulis; 4. Pengelola penerbitan ilmiah dan penerbitan umum; 5. Penulis, editor, penerjemah, dan desainer profesional.
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar intemasional, dan/atau standar khusus.
Program sertifikan para pelaku perbukuan ini, khususnya bagi para penulis buku dan editor diharapkan dapat memberikan manfaat dalam hal 1. Peningkatan profesionalitas para literator (penulis profesional) dan editor di dunia perbukuan dan akademis Indonesia. 2. Penjaminan mutu buku sesuai dengan UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP Nomor 75/2019. 3. Penghargaan terhadap profesi penulis dan editor sesuai dengan standar yang berlaku. 4. Penguatan industri perbukuan nasional dan ekosistem perbukuan nasional, dan 5. Peningkatan daya literasi masyarakat indonesia.
BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan setifikasi kompetensi kerja.
Standar waktu layanan sertifikasi yang berlaku di LSP adalah 30 hari kerja, tehitung sejak hari pertama penetapan sebagai Peserta Sertifikasi hingga penerbitan sertifikat kompetens kerja
Lihat persyaratan uji sertifikasi pada tautan berikut ini: Persyaratan Uji Sertifikasi LSP Penulis & Editor Profesional
Sertifikat pelatihan diberikan setelah seseorang mengikuti pelatihan tertentu. Sertifikat pelatihan hanya menyatakan bahwa peserta telah mengikuti suatu pelatihan tertentu. Sementara itu, sertifikat kompetensi kerja adalan bentuk pernyataan bahwa sesorang kompeten di bidang tertentu sesua dengan standar kompetensi kerja yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), Standar Kerja Khusus, dan/atau Standar Internasional Sertifikat pelatihan diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lernbaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan BNSP memiliki perigakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjamian antarnegara, pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional
Uji sertifikasi di LSP Penulis & Editor Profesional dilaksanakan setiap han kerja (Senin-Jumat) LSP Penulis & Editor Profesional menyelenggarakan uji dengan dua metode, yaitu secara langstung (tatap muka) di TUK yang sudah ditetapkan dan daring (online) di rumah masing-masing atesi (peserta uji)