LSP PEP membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk membentuk tempat uji kompetensi (TUK) sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan TUK mengacu pada Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 5/BNSP /VII /2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi. Terkait pembentukan TUK tersebut, silakan mengunduh dokumen Pedoman Pembentukan TUK LSP PEP di sini: Pedoman Persyaratan Teknis TUK LSP PEP 2019