Menjadi TUK

Menjadi TUK

LSP PEP membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk membentuk tempat uji kompetensi (TUK) sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan TUK mengacu pada Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 5/BNSP /VII /2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi. Terkait pembentukan TUK tersebut, silakan mengunduh dokumen Pedoman Pembentukan TUK LSP PEP di sini: Pedoman Persyaratan Teknis TUK LSP PEP 2019