| Nama | : Skema Klaster Penyuntingan Substantif |
| Kode | : 04/LSP-PEP/SKM/2017 |
| Jenis | : Klaster |
| Harga | : Rp. 1.500.000 |
| Unit Kompetensi | : 5 |
| No | Kode Unit | Judul Unit | Download Lampiran |
|---|---|---|---|
| 1 | TIK.MM01.012.01 | Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja | Download |
| 2 | TIK.OP02.001.01 | Mengoperasikan Komputer (Personal Computer-PC) yang Berdiri Sendiri (Stand Alone) | |
| 3 | PRP.LP02.008.01 | Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana | |
| 4 | J.58EDN01.005.01 | Melakukan Penyuntingan Struktural | |
| 5 | J.58EDN01.006.01 | Melakukan Penyuntingan Pengembangan |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Memiliki ijazah minimum D-2/Semester 4 dari Fakultas Ilmu Budaya/Ilmu Komunikasi/Penerbitan |
| 2 | Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Klaster Editing (Penyuntingan) Substantif |
| 3 | Pengalaman kerja pada jabatan Editor Substantif yang bekerja dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun secara berkelanjutan |
| No | Dokumen Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku: KTP, SIM, atau Paspor |
| 2 | Fotokopi ijazah dan transkrip nilai D-4 Sastra/Penerbitan/Ilmu Komunikasi atau sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Editing (Penyuntingan) Substantif atau CV pengalaman kerja pada jabatan Penyunting Substantif dengan karya suntingan minimal sebanyak 10 (sepuluh) judul buku ber-ISBN |
| 3 | Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar |
| No | Berpengalaman |
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| No | Belum Berpengalaman |
|---|---|
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan |
|---|---|
| 1 | Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi |
| No | Hak Pemohon |
|---|---|
| 1 | Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |