Skema Klaster Penulisan Buku Nonfiksi

Nama : Skema Klaster Penulisan Buku Nonfiksi
Kode : 01/LSP-PEP/SKM/2017
Jenis : Klaster
Harga : Rp. 1.200.000
Unit Kompetensi : 6
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Download Lampiran
1 TIK.MM01.012.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja Download
2 TIK.OP02.001.01 Mengoperasikan Komputer (Personal Computer-PC) yang Berdiri Sendiri (Stand Alone)
3 PRP.LP02.008.01 Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana
4 K.90PNF01.001.01 Melakukan Tahapan Pramenulis Naskah
5 K.90PNF01.002.01 Melakukan Tahapan Menulis Naskah
6 K.90PNF01.003.01 Melakukan Tahapan Pascamenulis Naskah
No Persyaratan
1 Memiliki ijazah minimum D-2/Semester 4 dari Fakultas Ilmu Budaya/Ilmu Komunikasi/Penerbitan
2 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Penulisan Buku Nonfiksi
3 Pengalaman kerja sebagai Penulis Buku Nonfiksi yang bekerja dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku: KTP, SIM, atau Paspor
2 Fotokopi ijazah dan transkrip nilai D-3 Bahasa dan Sastra/Ilmu Komunikasi/Penerbitan atau sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penulis Buku Nonfiksi atau CV pengalaman kerja sebagai Penulis Buku Nonfiksi yang telah menulis minimal 3 (tiga) judul buku ber-ISBN
3 Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi
2 Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan