Nama | : Skema Klaster Penulisan Buku Nonfiksi |
Kode | : 01/LSP-PEP/SKM/2017 |
Jenis | : Klaster |
Harga | : Rp. 1.200.000 |
Unit Kompetensi | : 6 |
No | Kode Unit | Judul Unit | Download Lampiran |
---|---|---|---|
1 | TIK.MM01.012.01 | Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja | Download |
2 | TIK.OP02.001.01 | Mengoperasikan Komputer (Personal Computer-PC) yang Berdiri Sendiri (Stand Alone) | |
3 | PRP.LP02.008.01 | Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana | |
4 | K.90PNF01.001.01 | Melakukan Tahapan Pramenulis Naskah | |
5 | K.90PNF01.002.01 | Melakukan Tahapan Menulis Naskah | |
6 | K.90PNF01.003.01 | Melakukan Tahapan Pascamenulis Naskah |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Memiliki ijazah minimum D-2/Semester 4 dari Fakultas Ilmu Budaya/Ilmu Komunikasi/Penerbitan |
2 | Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Penulisan Buku Nonfiksi |
3 | Pengalaman kerja sebagai Penulis Buku Nonfiksi yang bekerja dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan |
No | Dokumen Persyaratan |
---|---|
1 | Fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku: KTP, SIM, atau Paspor |
2 | Fotokopi ijazah dan transkrip nilai D-3 Bahasa dan Sastra/Ilmu Komunikasi/Penerbitan atau sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penulis Buku Nonfiksi atau CV pengalaman kerja sebagai Penulis Buku Nonfiksi yang telah menulis minimal 3 (tiga) judul buku ber-ISBN |
3 | Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar |
No | Berpengalaman |
---|---|
1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
No | Belum Berpengalaman |
---|---|
2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
No | Tujuan |
---|---|
1 | Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi |
2 | Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi |
No | Hak Pemohon |
---|---|
1 | Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |