Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menggunakan singkatan dan akronim untuk mempersingkat komunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan. Meskipun tampak serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam bentuk dan penggunaannya. Artikel ini akan membahas definisi, serta aturan penulisan singkatan dan akronim yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Singkatan adalah hasil dari proses pemendekan kata atau frasa yang ditulis dalam bentuk huruf atau gabungan huruf tertentu. Sementara itu, akronim adalah singkatan yang dibentuk dari gabungan huruf, suku kata, atau bagian lain dari beberapa kata yang kemudian dilafalkan sebagai kata yang wajar.
Penulisan singkatan memiliki beberapa aturan berdasarkan konteks penggunaannya:
Singkatan untuk Nama Orang, Gelar, Sapaan, Jabatan, atau Pangkat
Ditulis dengan huruf kapital dan disertai tanda titik di setiap unsur singkatan.
Contoh:
R. A. Kartini (Raden Ajeng Kartini)
W. R. Supratman (Wage Rudolf Supratman)
Singkatan Nama Lembaga, Badan, Organisasi, atau Dokumen Resmi
Ditulis dalam huruf kapital tanpa tanda titik.
Contoh:
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Singkatan Tiga Huruf atau Lebih dalam Suatu Kata atau Frasa
Disertai tanda titik di setiap unsurnya.
Contoh:
hlm. (halaman)
dll. (dan lain-lain)
Singkatan yang Lazim Digunakan dalam Surat-Menyurat
Ditulis dengan tanda titik di setiap unsurnya.
Contoh:
s.d. (sampai dengan)
a.n. (atas nama)
Singkatan untuk Lambang Kimia, Satuan Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Mata Uang
Ditulis tanpa tanda titik.
Contoh:
kg (kilogram)
Rp (rupiah)
Akronim memiliki aturan tersendiri dalam penulisannya, tergantung pada struktur dan jenisnya:
Akronim yang Berupa Gabungan Suku Kata atau Huruf dan Suku Kata
Ditulis dengan huruf kapital di awal kata jika merupakan nama diri.
Contoh:
Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
Jateng (Jawa Tengah)
Akronim yang Bukan Nama Diri
Ditulis dengan huruf kecil jika merupakan gabungan huruf awal dan suku kata atau gabungan suku kata dari beberapa kata yang bukan nama diri.
Contoh:
puskesmas (pusat kesehatan masyarakat)
pemilu (pemilihan umum)
Singkatan dan akronim merupakan bentuk pemendekan kata yang memiliki perbedaan mendasar dalam bentuk dan penggunaannya. Singkatan umumnya menggunakan tanda titik atau huruf kapital sesuai konteks, sedangkan akronim dapat dilafalkan sebagai kata utuh dan memiliki aturan penulisan tersendiri. Dengan memahami perbedaan dan aturan penulisannya, kita dapat menggunakan singkatan dan akronim dengan lebih tepat dalam komunikasi tertulis maupun lisan.
Salam kompeten!
Penulis: Dimas Adianto