Sejarah LSP PEP

Sejarah Singkat

Tahun 2017 merupakan tahun bersejarah bagi dunia perbukuan Indonesia. Pada tahun tersebut, Pemerintah Indonesia dan DPR akhirnya mengesahkan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Inilah untuk kali pertama Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang perbukuan.

UU tersebut memberi pengakuan pada pelaku perbukuan yang kemudian dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. PP tersebut juga menegaskan bahwa pengembangan SKKNI dan sistem sertifikasi pelaku perbukuan perlu dilaksanakan sebagai langkah penjaminan terbitnya buku bermutu.

Bermula dari Penpro

Bersamaan dengan momentum terbitnya regulasi perbukuan, Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) yang dibentuk pada 22 Desember 2016 berinisiatif mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi bernama LSP Penulis dan Editor Profesional. Pendirian LSP Penulis dan Editor Profesional (PEP) mendapatkan dukungan dari lembaga pemerintah, asoasiasi industri, dan lembaga pendidikan, yaitu

  1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi);
  3. Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI);
  4. Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia);dan
  5. Institut Penulis Indonesia.

Standar Kompetensi Kerja Khusus

Penpro mengajukan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) untuk jabatan kerja Penulis Buku Nonfiksi dan jabatan kerja Editor kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan. Terbitnya SKKK dijadikan dasar untuk penyusunan skema uji kompetensi yang pada saat itu masih merupakan skema klaster: penulisan buku nonfiksi, penyuntingan naskah, penyuntingan substantif, dan penyuntingan akuisisi.

Pelatihan Asesor

Bersamaan dengan dibentuknya calon LSP Penulis dan Editor Profesional, diselenggarakan pelatihan asesor kompetensi penulisan-penerbitan mulai tahun 2017 hingga 2018. Sampai saat ini, LSP PEP telah memiliki 64 asesor kompetensi berlisensi BNSP.

LSP PEP lalu memperoleh lisensi sebagai LSP P-3 (Pihak Ketiga) dengan nomor lisensi KEP.0135/BNSP/III/2019 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP PEP berada di bawah badan hukum PT Penulis Editor Profesional dengan Akta Notaris Denny Kurniawan, S.H., M.Kn. Tanggal 21 Desember 2018 Nomor 32.