Pada dasarnya setiap orang berhak untuk diuji kompetensinya dalam bidang penulisan-penerbitan sehingga mendapatkan sertifikat berlisensi BNSP. Namun, pemohon uji sertifikasi (calon asesi) harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Pemohon memahami proses asesmen yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi, dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01) yang dilengkapi dengan bukti berikut:
a) fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku: KTP, SIM, atau Paspor;
b) fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan minimal D-2 (semester IV) dalam bidang/jurusan Ilmu Budaya atau Ilmu Komunikasi atau Ilmu Penerbitan. Jika syarat ijazah pendidikan tinggi tidak/belum terpenuhi, calon asesi dapat melampirkan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sebagai Penulis Buku Nonfiksi atau Editor Buku. Jika syarat ijazah dan sertifikat tidak/belum dapat dipenuhi, calon asesi dapat melampirkan surat keterangan pernah bekerja di bidang penulisan-penerbitan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dikeluarkan lembaga penerbit/lembaga resmi atau portofolio karya buku yang telah ditulis/diedit minimal 3 (tiga) judul buku ber-ISBN); dan
c) pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar (berlatar belakang merah).
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL-02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
- LSP PEP menelaah berkas pendaftaran untuk mengonfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
|
