LSP PEP membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk membentuk TUK (tempa uji kompetensi) sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan TUK mengacu pada Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 5/BNSP /VII /2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi.