Menjadi TUK

LSP PEP membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk membentuk TUK (tempa uji kompetensi) sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan TUK mengacu pada Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 5/BNSP /VII /2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi.

Terkait pembentukan TUK tersebut, silakan mengunduh dokumen Pedoman Pembentukan TUK LSP PEP di sini: Pedoman Persyaratan Teknis TUK LSP PEP 2019

Open chat
Salam pengunjung website LSP PEP. Jika ada yang ingin ditanyakan sila hubungi melalui WhatsApp!