Menjadi Asesi

Pada dasarnya setiap orang berhak untuk diuji kompetensinya dalam bidang penulisan-penerbitan sehingga mendapatkan sertifikat berlisensi BNSP. Namun, pemohon uji sertifikasi (calon asesi) harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  1. Pemohon memahami proses asesmen yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi, dan kewajiban pemegang sertifikat.
  2. Pemohon  mengisi formulir Permohonan Sertifikasi  (APL-01) yang dilengkapi dengan bukti berikut: a) fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku: KTP, SIM, atau Paspor; b) fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan minimal D-2 (semester IV) dalam bidang/jurusan Ilmu Budaya atau Ilmu Komunikasi atau Ilmu Penerbitan. Jika syarat ijazah pendidikan tinggi tidak/belum terpenuhi, calon asesi dapat melampirkan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sebagai Penulis Buku Nonfiksi atau Editor Buku. Jika syarat ijazah dan sertifikat tidak/belum dapat dipenuhi, calon asesi dapat melampirkan surat keterangan pernah bekerja di bidang penulisan-penerbitan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dikeluarkan lembaga penerbit/lembaga resmi atau portofolio karya buku yang telah ditulis/diedit minimal 3 (tiga) judul buku ber-ISBN); dan c) pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar (berlatar belakang merah).
  3. Pemohon  mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL-02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
  4. Pemohon telah  memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
  5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
  6. LSP PEP menelaah berkas pendaftaran untuk mengonfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Open chat
Salam pengunjung website LSP PEP. Jika ada yang ingin ditanyakan sila hubungi melalui WhatsApp!