Pesona Khayangan

Blok DX No. 2, Depok

Whatsapp

+6282215158866

Ini 7 Manfaat Sertifikasi Profesi Penulis-Editor

Penulisan

Gagasan tentang sertifikasi profesi penulis dan editor sudah dirintis oleh Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) sejak tahun 2017. Bak gayung bersambut, gagasan itu juga didukung dalam pembahasan tentang rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan sistem perbukuan.

Telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia sedang “darurat literasi”. Gerakan literasi pun mulai digaungkan oleh Kemendikbud sejak 2016 melalui upaya peningkatan minat membaca dan minat menulis. Pemerintah juga merespons hal ini dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Salah satu amanat UU adalah terwujudnya buku yang bermutu untuk masyarakat. Penjaminan mutu sebuah buku tidak dapat menafikan peran dan keterampilan para pelaku perbukuan di antaranya penulis dan editor. Upaya penjaminan mutu dengan pelibatan pelaku perbukuan salah satunya dapat dilakukan dengan jalan sertifikasi.

Sebelum sertifikasi dapat dilakukan maka perlu disusun standar kompetensi kerja yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, Penpro berinisiatif menyusun standar kompentensi kerja untuk penulis dan editor. Sepanjang tahun 2017 dan 2018 telah terbit SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) dan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di bidang penulisan dan penerbitan, yaitu

  1. SKKNI 2017-094 Penulis Sejarah;
  2. SKKK 2017 Penulis Buku Nonfiksi;
  3. SKKK 2017 Editor; dan
  4. SKKNI 2018-124 Penerbitan Buku.

Pada tahun 2019, LSP Penulis dan Editor Profesional (PEP) resmi mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dapat melakukan sertifikasi bagi profes penulis dan editor. Pada tanggal 23 Maret 2019 telah dilaksanakan asesmen penulis-editor untuk empat skema yang ditinjau langsung oleh BNSP. Keempat skema itu adalah 1) penulisan buku nonfiksi; 2) penyuntingan naskah; 3) penyuntingan pemerolehan; dan 4) penyuntingan substantif.

Para penulis dan editor saat ini tentu tidak semuanya memahami apa sebenarnya manfaat sertifikasi bagi mereka. Apakah sertifikasi ini tidak malah menyusahkan pengembangan profesi? Tujuh paparan manfaat berikut paling tidak menjadi alasan kuat mengapa para penulis dan editor harus disertifikasi.

1. Pengakuan Resmi dari Negara

Saat kali pertama menulis buku atau menyunting buku, lalu dipublikasikan secara luas, para penulis dan editor pasti memiliki kebanggaan. Tambahan lagi, jika buku mereka mendapatkan respons positif dari pembaca, memperoleh penghargaan, dan dinobatkan sebagai buku laris atau buku terbaik. Namun, tidak banyak penulis atau editor buku yang meraih sukses dalam hal pemasaran dan popularitas lewat karya-karyanya. Walaupun begitu, penulis dan editor tetap saja “lahir” dari tahun ke tahun dan memproduksi buku.

Pada dasarnya penulisan dan penerbitan buku adalah sebentuk aktualisasi. Penulis dan editor telah membuktikan mereka mampu berkarya. Di luar itu, sebenarnya penulisan dan penerbitan adalah sebuah kapasitas atau kompetensi yang meniscayakan sebuah buku terbit sesuai dengan standar tata tulis, kaidah, dan kode etik yang berlaku. Di sinilah para penulis dan editor perlu diuji berikut karya-karya mereka.

Para penulis memerlukan pengakuan resmi dari lembaga negara yang mengurusi soal sertifikasi. Sertifikasi ini berlaku secara internasional dan menjadi penanda seseorang dinyatakan berkompeten. Jadi, dengan mengikuti uji kompetensi/sertifikasi, penulis dan editor selangkah lagi membuktikan bahwa mereka layak disebut sebagai penulis dan editor profesional.

Logo Garuda yang termuat di dalam sertifikat keluaran BNSP akan meningkatkan kepercayaan diri, terutama bagi mereka yang menjadikan menulis dan menyunting sebagai pekerjaan atau bisnis. Para penulis dan editor cukup melampirkan sertifikat kompetensi untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan dari para klien, baik pemerintah maupun swasta.

2. Pengukur Kompetensi Diri

Boleh-boleh saja seorang penulis yang telah mengikuti pelatihan penulisan langsung dapat menerbitkan bukunya sendiri (beberapa penulis mengistilahkannya dengan buku solo) atau seorang guru dan dosen yang sudah mampu menulis buku membanggakan hasil karyanya kepada sejawat. Mereka dapat menyodorkan adagium berikut ini:

All scientists are the same; until one of them writes a book.”

Di sisi lain, siapa yang dapat meyakini bahwa buku itu benar-benar bermutu dan benar-benar disusun oleh hasil daya cipta mereka sendiri? Dengan demikian, uji kompetensi melalui sertifikasi akan menjadi pengukur bagi mereka apakah pelatihan atau pemelajaran yang mereka ikuti selama ini sudah memadai untuk menjadikan mereka seorang penulis buku atau editor yang profesional. Uji kompetensi akan menjadi media bagi mereka mengukur kompetensi dirinya.

3. Pembuka Akses ke Dunia Usaha dan Dunia Industri

Jika Anda mengandalkan portofolio karya ketika hendak memasuki dunia usaha dan dunia industri, sertifikat kompetensi menjadi penguat portofolio tanpa basa-basi. Artinya, sertifikat yang Anda pegang mendapatkan pengakuan internasional bahwa Anda benar-benar berkompeten dalam persoalan menulis buku dan menyunting naskah. Dengan demikian, Anda dapat meluaskan jejaring kerja secara nasional, regional, dan internasional.

Kelak persyaratan dunia usaha dan dunia industri dalam rekrutmen SDM pun sudah semakin sederhana. Mereka cukup mencantumkan satu syarat saja: BERSERTIFIKAT BNSP. Dengan demikian, pemegang sertifikat kompetensi dari BNSP memang sudah merupakan jaminan mutu berkompeten dalam soal penulisan dan penerbitan.

4. Pendorong Karier

Bagi para ASN, terutama guru, dosen, peneliti, perekayasa, dan widyaiswara, sertifikat kompetensi penulis-editor menempatkan mereka benar-benar mendapatkan pengakuan negara atas kompetensinya. Sertifikat ini menunjukkan level profesionalitas mereka di bidang publikasi ilmiah sehingga mereka memang benar-benar layak mendapatkan angka kredit.

Di lembaga pendidikan, para pemegang sertifikat ini secara langsung akan memberi dampak pada akreditasi lembaga pendidikan. Banyaknya penulis-editor tersertifikasi menunjukkan kapasitas lembaga tersebut dalam melaksanakan publikasi ilmiah, terutama di bidang penerbitan buku.

5. Pencegah Plagiarisme

Pemegang sertifikat berlisensi BNSP sebagai penulis atau editor bertanggung jawab terhadap standar, kaidah, dan kode etik dalam penulisan-penerbitan. Dalam hal kode etik, ia harus menjunjung sikap antiplagiarisme yang memang diperangi dalam dunia penulisan-penerbitan.

Mereka yang melakukan plagiat boleh jadi akan ragu dan sangsi untuk mengikuti uji kompetensi karena portofolio karya mereka akan diperiksa serta diverifikasi oleh asesor kompetensi. Peserta uji kompetensi (asesi) yang diketahui melakukan plagiat tentu akan dinyatakan belum berkompeten (BK). Di sisi lain, pemegang sertifikat kompetensi yang diketahui melakukan plagiat maka sertifikatnya akan dicabut oleh LSP.

6. Pendorong Kreativitas dan Produktivitas

Pemegang sertifikat kompetensi wajib terus berkarya selama tiga tahun masa berlakunya sertifikat. Jika mereka tidak menghasilkan karya tulis atau karya suntingan selama tiga tahun, eksistensi mereka akan dipertanyakan dalam perpanjangan sertifikat. Jadi, pemegang sertifikat mau tidak mau akan terdorong untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya dengan standar mutu yang ditetapkan.

7. Pembuktian Diri dan Penghargaan

Terakhir, mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan berkompeten (K) oleh asesor kompetensi adalah sebentuk pembuktian diri bagi seseorang untuk layak disebut sebagai penulis dan editor. Bagi para penulis dan editor senior, sertifikasi adalah penghargaan untuk kompetensi dan karya-karya mereka karena waktu dan pengalaman sudah membuktikan eksistensi mereka yang tidak diragukan lagi.

***

Ketujuh manfaat ini adalah jawaban untuk Anda yang mempertanyakan Apa Manfaatnya Sertifikasi Bagiku? Sertifikasi bukanlah “paksaan” atau suatu “keharusan”. Sertifikasi adalah pilihan bagi mereka yang ingin mendapatkan pengakuan dan penghargaan negara pada pekerjaan atau profesi yang digelutinya. Untuk itulah BNSP didirikan dan LSP PEP sebagai kepanjangan tangan BNSP berdiri dan mulai berkiprah pada tahun 2019 ini secara intens.

Tags:

Editor, Penulis, Sertifikasi

Bagikan:

Jam Kerja

Anda perlu bantuan? Kami senang dapat membantu.

Copyright © 2024 LSP Penulis & Editor Profesional. All rights reserved.

Open chat
Salam pengunjung website LSP PEP. Jika ada yang ingin ditanyakan sila hubungi melalui WhatsApp!