Peserta uji sertifikasi (asesi) LSP PEP harus memenuhi persyaratan berikut ini.
- mengajukan permohonan uji sertifikasi dan mengisi formulir APL-01;
- menyerahkan fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku: KTP, SIM, atau Paspor;
- menyerahkan pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan tinggi minimal D-2 atau surat keterangan dari lembaga pendidikan (bagi mahasiswa semester V);
- menyerahkan surat keterangan dari lembaga terkait tentang pekerjaan/profesi (jika ada);
- membawa portofolio buku yang pernah ditulis dan/atau disunting ber-ISBN maksimal tiga buku (jika ada); dan
- membayar lunas biaya uji kompetensi.
Selanjutnya, asesi yang telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi akan dipanggil untuk
persiapan uji sertifikasi.