Beranda


Profesionalitas
yang teruji senantiasa
tak diragukan kualitas
kerja dan karyanya

Ikuti Uji Sertifikasi Penulis dan Penyunting 

bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis 

dan Editor Profesional Sekarang!

0
Tahun Pengalaman
0 +
Peserta Tesertifikasi
0 +
Kemitraan

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi bidang penerbitan buku yang profesional dan berpengaruh secara nasional maupun secara global.

Misi

  1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja Bidang Penerbitan Buku secara independen dan profesional.
  2. Menjamin mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan standar yang berlaku.
  3. Mengembangkan inovasi berbasis teknologi dalam pelaksanaan sertifikasi.

Klien

Badan Hukum & Lisensi

Badan hukum yang menaungi LSP Penulis dan Editor Indonesia adalah PT Penulis dan Editor Profesional dengan Akta Notaris Denny Kurniawan, S.H., M.Kn Tanggal 21 Desember 2018 Nomor 32.

Lisensi LSP PEP dikeluarkan oleh Ketua BNSP dengan Nomor KEP.0135/BNSP/ III/2019. Adapun nomor lisensi LSP PEP adalah BNSP.LSP-1446-ID.

Skema Sertifikasi

(1) Skema Klaster Penulisan Buku Nonfiksi;

(2) Skema Klaster Penyuntingan Naskah;

(3) Skema Klaster Penyuntingan Substantif;

(4) Skema Klaster Penyuntingan Pemerolehan.



Profil LSP PEP

Pada bulan Maret 2019, LSP PEP resmi mendapatkan pengesahan sebagai LSP P-3 (Pihak Ketiga) berdasarkan keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0135/BNSP/III/2019 dengan nomor lisensi BNSP.LSP-1446-ID yang berlaku hingga 14 Maret 2024.

Terbitnya keputusan dan lisensi tersebut menandai kiprah perdana LSP Penulis dan Editor Profesional untuk melakukan uji kompetensi (sertifikasi) bagi para penulis buku dan editor buku di seluruh Indonesia.

Peta Okupasi Penerbitan

Penpro bersama-sama dengan Ikapi, APPTI, dan Polimedia atas dukungan Badang Litbang SDM Kementerian Kominfo terlibat dalam penyusunan Peta Okupasi Nasional Bidang Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi yang diluncurkan pada 25 April 2018. Di dalam Peta Okupasi Nasional Bidang Penerbitan Buku terbagi atas dua subbidang yaitu PENULISAN dan PENERBITAN.

Urgensi Sertifikasi

Terbitnya UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP Nomor 75/2019 adalah sebuah terobosan yang dilakukan pemerintah demi menghadirkan Negara dalam konteks pembangunan literasi, khususnya di dunia perbukuan. Hal ini dirasakan mendesak karena dari berbagai survei internasional, Indonesia selalu ditempatkan pada peringkat bawah dalam hal keliterasian.

Artikel

Hubungi Kami

Kantor 1

Jln. Kramat Raya (Kompleks Ruko Maya Indah, No. 5H), Senen, Jakarta Pusat

Kantor 2

Perumahan Pesona Khayangan, Blok DX No. 2, Sukmajaya, Depol, 16412

Kontak

+6282215158866 (Rina Tumiar)

Open chat
Salam pengunjung website LSP PEP. Jika ada yang ingin ditanyakan sila hubungi melalui WhatsApp!