Lahirnya Standar Kompetensi Penerbitan Buku

LSPPEP.com | Dalam paparan curah pendapat tentang SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang diselenggarakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada tanggal 14 Februari 2017, tim pengkaji dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengungkapkan data dan fakta bahwa bidang industri kreatif penerbitan sampai saat ini belum memiliki SKKNI, apalagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Tanggal 29 Mei 2017, Presiden Jokowi mengesahkan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menjadi inisiatif DPR sejak 2015. Dengan demikian, untuk kali pertama Indonesia memiliki UU yang mengatur perbukuan nasional. Seiring dengan diberlakukannya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan tersebut, Pemerintah bertanggung jawab terhadap implementasi konsep 3-M yaitu menyediakan buku yang bermutu, murah, dan merata.

Konsep buku bermutu seperti yang termuat dalam UU tidak terlepas dari penerapan standar, kaidah, dan kode etik dalam penerbitan buku. Hal ini sangat berhubungan dengan profesionalitas pelaku perbukuan, di antaranya penulis dan editor.

Untuk itu, selaras dengan program Pemerintah yaitu Indonesia Kompeten guna memastikan para personel penerbitan memiliki kompetensi nasional maka Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) berinisiatif untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Penulisan dan Penerbitan Buku serta juga mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Ketiga (P-3) bernama Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

Open chat
Salam pengunjung website LSP PEP. Jika ada yang ingin ditanyakan sila hubungi melalui WhatsApp!